24JAMNEWS.COM – Karangan bunga bernada sindiran muncul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah hakim memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Gregorius adalah terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29).
Diketahui, puluhan orang mengatasnamakan Aliansi Madura Indonesia menggelar aksi tabur bunga.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
Dokter Vatikan Ungkap Masalah Kesehatan Sebagai Penyebab Paus Fransiskus Meninggal Dunia
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi tersebut dilakukan di depan pagar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mengecam vonis bebas anak eks anggota DPR RI F-PKB, Edward Tannur itu.
Tak hanya itu, mereka juga mengirimkan karangan bunga sindiran atas vonis yang dijatuhkan hakim Erintuah Damanik cs.
Turut Berduka Cita atas Matinya Keadilan, Terimakasih yang tak terhingga pada Majelis Hakim perkara no.454/Pid.B/2024 PN Sby atas Putusan Indahmu #justicefordini,” kutip tulisan karangan bunga yang diletakkan di depan pagar PN Surabaya, Sabtu, 27 Juli 2024
Baca Juga:
Kasus Corporate Social Reponsibility Bank Indonesia Jalan Terus, KPK Panggil Anggota DPR RI Satori
Kerajaan Arab Saudi dan Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Strategis di Bidang Pertambangan dan Mineral
Majelis Hakim yang Bebaskan Pembunuh Pacar Anak Anggota DPR agar Dipecat
Elemen masyarakat merasa prihatin atas vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut.
Mereka meminta Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial agar melakukan investigasi dan pemeriksaan putusan.
Koordinator aksi, Baihaki, mendesak berbagai pihak, baik Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial, untuk segera menindaklanjuti putusan dan ketiga hakim itu.
Menurutnya, dalam persidangan, hakim pemimpin sidang terkesan mengabaikan bukti dan fakta penyebab kematian Dini.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Ungkap Alasan Lakukan Inisiasi Beasiswa Terhadap Anak-anak Palestina
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Jelang Musim Tanam April, Petani Nusa Tenggara Barat (NTB) Nikmati Kemudahan Akses Pupuk Subsidi
“Kami prihatin atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya terhadap anak politisi partai kebangkitan bangsa Gregorius Ronald Tannur.”
“Terkait kasus pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti pada Rabu lalu,” kata Koordinator Aksi, Baihaki Akbar kepada awak media.
Aksi yang digelar Aliansi Madura Indonesia ini meminta agar para Majelis Hakim dicopot .
“Kami meminta agar para Majelis Hakim dicopot dari jabatannya ,” tambah Baihaki.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infobumn.com dan Harianinvestor.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Fokussiber.com dan Hallonesia.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.