24JAMNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Indira Chunda Thita Syahrul Putri, mamun ia tidak memenuhi panggilan tersebut alias mangkir.
Putri mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu dipanggil terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sedianya, Indira diagendakan pemeriksaan dengan kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ayahnya pada Jumat, 2 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
Dokter Vatikan Ungkap Masalah Kesehatan Sebagai Penyebab Paus Fransiskus Meninggal Dunia
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saksi indira chunda Thita Syahrul tidak hadir,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa, 6 Februari 2024.
Ali Fikri tidak menjelaskan alasan Meskipun begitu, saksi lainnya yakni pihak swasta, Ali Andri telah memenuhi panggilan KPK.
“Saksi ali andri hadir didalami terkait dugaan aliran uang untuk keperluan SYL,” ujar Ali.
Baca Juga:
Kasus Corporate Social Reponsibility Bank Indonesia Jalan Terus, KPK Panggil Anggota DPR RI Satori
Kerajaan Arab Saudi dan Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Strategis di Bidang Pertambangan dan Mineral
Baca artikel lainnya di sini : Minta Pelaku Percobaan Pembunuhan Adiknya agar Dihukum Berai, Ini Alasan Warga dan Kerabat
Sebelumnya, KPK telah menyita satu unit rumah yang diduga milik SYL di Jakarta Selatan pada Kamis, 1 Februari 2024 kemarin.
KPK menduga rumah tersebut berkaitan dengan kasus korupsi SYL.
Lihat juga konten video, di sini: Wiranto Dukung Prabowo Subianto karena Sisa Hidupnya Tinggal untuk Mengabdi kepada Rakyat Indonesia
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Ungkap Alasan Lakukan Inisiasi Beasiswa Terhadap Anak-anak Palestina
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Jelang Musim Tanam April, Petani Nusa Tenggara Barat (NTB) Nikmati Kemudahan Akses Pupuk Subsidi
Sebelumnya, KPK telah resmi menahan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kementan.
Selain SYL, KPK juga turut menahan dua anak buahnya yakni:
Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH).
SYL, Kasdi dan Hatta diduga menerima uang yang diperoleh dari hasil pemerasan pejabat eselon di Kementerian Pertanian sebesar Rp 13,9 miliar.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.***
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Hallopresiden.com dan Infomaritim.com