Kasus Penerbitan IUP, KPK Periksa Pejabat Pemprov Kalimantan Timur dan Seorang Ibu Rumah Tangga

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 30 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

24JAMNEWS.COM  – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Mereka sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (29/9/2024).

“Saksi hadir dan didalami terkait proses pengurusan izin usaha pertambangan dan peran mereka dalam proses pengurusan izin tersebut,” kata

Pemeriksaan terhadap saksi yang berjumlah 12 orang tersebut dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur pada Kamis (26/9/2024).

Daftar Lengkap 12 Saksi yang Diperika KPK Terkait Tipikor Penerbitan IUP di Kaltim

Dikutip Tambangpost.com, berdasarkan informasi yang dihimpun para saksi yang menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait penyidikan di Pemprov Kaltim tersebut yakni:

1. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur Abdullah Sani.
2. Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Asisten II) Gubernur Kalimantan Timur Abu Helmi

3. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2011-2014 Adinur.
4. Ibu rumah tangga bernama Airin Fithri.

5. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur Amrullah.
6. Kasubbag TU Pimpinan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Anik Nurul Aini.

7. PNS Kementerian ESDM Pusat yang dipekerjakan di Dinas ESDM Pemprov Kaltim Arifin.
8. Pensiunan PNS Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara Arifin Djapri.

Baca Juga:

Respons Kepala PCO Hasan Nasbi Soal Pengunduran Dìrinya yang Tak Disetuǰui Presiden Prabowo Subianto

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Pernah Diajukan 2 Kali dan Terkendala TAP MPR, Soeharto Berpeluang Peroleh Gelar Pahlawan 2025 Ini

Istana Tanggapi Proyeksi IMF Terkait Penurunan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun Ini Jadi 4,7 Persen

9. Kadis Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kutai Kartanegara 2016 Awang Ilham.
10. Kepala Seksi Pembinaan Teknis Bidang Pertambangan Minerba di Dinas ESDM Provinsi Kaltim Azwar Busra.

11. Kepala Bidang Minerba di Dinas ESDM Provinsi Kaltim Baihaqi Hazami.
12 .Wiraswasta Rachmad Santoso.

KPK Telah Tetapkan 3 Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kaltim

Untuk diketahui, pada tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Meski demikian KPK belum bisa menyampaikan soal inisial dan jabatan tersangka karena proses penyidikan yang sedang berjalan.

Terkait perkara tersebut pihak KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.

“Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri.”

“Terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Tessa mengatakan larangan keluar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan larangan tersebut dilakukan oleh penyidik.

Karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekbisindonesia.com dan Infokumkm.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Topiktop.com dan Hellocianjur.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Lindungi Penegak Hukum dari Ancaman
UGM Tanggapi Gugatan Rp69 Triliun yang Dialamatkan kepada Universitas Tertua Itu, Terkait Ijazah Jokowi
Kucing Milik Presiden Prabowo Subianto, Inilah Momen Bill Gates Beri Hadiah untuk Bobby Kertanegara
Penyidikan Kasus Dugaan Suap Fasilitas Ekspor CPO, Kejagung Periksa 2 Hakim Sebagai Saksi
Kasus Corporate Social Reponsibility Bank Indonesia Jalan Terus, KPK Panggil Anggota DPR RI Satori
Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Presiden Prabowo Subianto Ungkap Alasan Lakukan Inisiasi Beasiswa Terhadap Anak-anak Palestina
7 Pertanyaan Pamungkas dari Para Jurnalis Kawakan dan Inilah Jawaban Presiden Prabowo Subianto

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 15:54 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Lindungi Penegak Hukum dari Ancaman

Jumat, 16 Mei 2025 - 06:32 WIB

UGM Tanggapi Gugatan Rp69 Triliun yang Dialamatkan kepada Universitas Tertua Itu, Terkait Ijazah Jokowi

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:11 WIB

Kucing Milik Presiden Prabowo Subianto, Inilah Momen Bill Gates Beri Hadiah untuk Bobby Kertanegara

Selasa, 29 April 2025 - 08:46 WIB

Penyidikan Kasus Dugaan Suap Fasilitas Ekspor CPO, Kejagung Periksa 2 Hakim Sebagai Saksi

Senin, 21 April 2025 - 15:13 WIB

Kasus Corporate Social Reponsibility Bank Indonesia Jalan Terus, KPK Panggil Anggota DPR RI Satori

Berita Terbaru