24JAMNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para menteri, wakil menteri, hingga kepala badan yang baru dilantik oleh Presiden Jokowi.
Untuk segera mmelaporkan LHKPN paling lambat tiga bulan sejak pelantikan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan hal itu dalam keterangannya dikutip pada Selasa (20/8/2024).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Vonis Hakim Terdakwa Harvey Moeis Disebut Tak Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung yang Berlaku
Geledah Rumah Milik Pengusaha Djan Faridz, KPK Bawa 3 Koper Dokumen, 1 Kardus dan 1 Tas Jinjing
SCROLL TO RESUME CONTENT
“KPK mengimbau agar para pejabat yang baru dilantik tersebut untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK paling lambat 3 bulan sejak tanggal pelantikan,” ungkap Tessa Mahardhika Sugiarto.
Berikut rincian terkait LHKPN para pejabat baru tersebut:
1. Menkumham Supratman Andi Agtas – Sudah Lapor Periodik 2023 sebagai Anggota DPR (Lapor kembali di Tahun 2025)
Baca Juga:
Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat Digeledah Penyidik, Begini Penjeĺassn KPK
2. Menteri ESDM – Bahlil Lahadalia – Sudah Lapor Periodik 2023 sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM (Lapor kembali di Tahun 2025).
3. Menteri Investasi – Rosan Perkasa (Rosan Roeslani) – Sudah Lapor Khusus 2023 sebagai Wakil Menteri BUMN
4. Wamen Kominfo – Angga Raka Prabowo – Belum Pernah Terdaftar sebagai Wajib LHKPN – Akan disurati oleh KPK
5. Kepala Badan Gizi Nasional – Belum Pernah Terdaftar sebagai Wajib LHKPN – Akan disurati oleh KPK
Baca Juga:
Usai KPK Cekal Dirinya ke Luar Negeri, Inilah Status Terkini Mantan Menkumham Yasonna Laoly
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Buka Suara Terkait dengan Penetapannya sebagai Tersangka oleh KPK
6. Kepala Kantor Komunikasi Presiden – Belum Pernah Terdaftar sebagai Wajib LHKPN – Akan disurati oleh KPK
7. Kepala BPOM – Belum Pernah Terdaftar sebagai Wajib LHKPN – Akan disurati oleh KPK.
Menurut Tessa, untuk Menkumham Supratman Andi Agtas dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia hanya tinggal melaporkan kembali untuk periode 2025.
Pasalnya, mereka telah menyampaikan laporan sebelumnya.
Sementara untuk pejabat lain yang baru dilantik Presiden, lanjut Tessa, sebelumnya bukan wajib LHKPN. Dia menyebut KPK akan menyurati para pejabat tersebut.
“Sedangkan untuk Menteri Investasi, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, KPK akan mengirimkan surat imbauan penyampaian LHKPN khusus awal menjabat,” tuturnya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Harianinvestor.com dan Infokumkm.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Fokussiber.com dan Hallonesia.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.