ON24JAM.COM – Presiden Jokowi angkat bicara soal anggapan dinasti politik keluarga usai anak sulungnya, Gibran Rakabuming Raka diusung menjadi cawapres Prabowo Subianto.
“Ya, itu kan masyarakat yang menilai,” ujar Jokowi seusai membuka acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Plataran Hutan Kota, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Lebih lanjut Jokowi menyebut sejatinya proses demokrasi seperti pilkada, pileg, maupun pilpres dipilih oleh rakyat. Dengan begitu, semua penentuannya ada di tangan rakyat.
“Dalam pemilihan pun baik itu di pilkada, di pemilihan wali kota, pemilihan bupati, pemilhan gubernur, pemilihan presiden.”
Baca Juga:
Ini yang Dilaporkan Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menkeu Thomas Djiwandono kepada Prabowo
Prabowo Subianto ke Laos Temui Presiden dan Perdana Menteri Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral
“Itu semuanya yang memilih itu rakyat, yang menentukan itu rakyat, yang mencoblos itu juga rakyat,” ungkap Jokowi.
“Bukan kita, bukan elite, bukan partai, itulah demokrasi,” sambungnya.
Baca artikel lainnya di sini: Sapu Langit Digital Melayani Jasa Publikasi Press Release Secara Serentak di Puluhan Media
Diketahui, Gibran Rakabuming Raka resmi diusung jadi cawapres Prabowo berdasarkan kesepakatan para ketum parpol Koalisi Indonesia Maju. Pengumuman itu disampaikan pada Minggu (22/10/2023).
Baca Juga:
Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan ASEAN, Prabowo Subianto ke Kamboja Temui PM dan Presiden Senat
Presiden Jokowi juga menanggapi pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditujukan terhadap dirinya.
Jokowi dan kedua putranya, bersama juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi, dilaporkan ke KPK atas tudingan praktik kolusi dan nepotisme.
Laporan itu dilayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Pelaporan itu menyangkut putusan Mahkamah konstitusi yang mengabulkan gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Baca Juga:
Jajaran Pegurus LDII Diminta Presiden Jokowi untuk Temui Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres.
Selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).
Putusan MK tersebut dinilai memiliki konflik kepentingan karena Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi.
Putusan itu juga dinilai membuka jalan bagi putra Gibran Rakabuming Raka, yang juga wali kota Surakarta, untuk maju sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024.
Terkait hal tersebut, Presiden Jokowi menghormati pelaporan ke KPK yang ditujukan terhadap dirinya dan kedua putranya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, atas dugaan kolusi dan nepotisme.***