24JAMNEWS.COM – Beberapa akun media sosial yang dilaporkan oleh Aaliyah Massaid ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024, telah diungkap oleh pihak kepolisian.
Istri Thariq Halilintar ini melaporkan sejumlah akun media sosial yang menuduhnya hamil di luar nikah.
Informasi inipun dipastikan sesat alias hoax dan tidak benar.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Tiga Juru Parkir Diringkus Usai Aniaya Sopir Taksi di Blok M, Gara-gara Ucapan yang Pancing Emosi

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terdapat dua akun TikTok dan satu akun YouTube yang dianggap sudah melewati batas dalam menyinggung Aaliyah Massaid.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam, menyampaikan hal itu dalam keterangannya.
“Ada namanya. Semua ada tiga akun. Akun TikTok yang dilihat oleh pelapor adalah @esmeralda_9999 dan @medialestar.”
Baca Juga:
Kucing Milik Presiden Prabowo Subianto, Inilah Momen Bill Gates Beri Hadiah untuk Bobby Kertanegara
6 Bulan Pertama Pemerintahan Prabowo Subianto Membangun Fondasi yang Kuat untuk Indonesia Maju
“Kemudian, akun YouTube yang dilihat oleh pelapor adalah @infomedia3180,” kata Kombes Pol Ade Ary,.
Dikatakan, laporan yang dibuat oleh Aaliyah Massaid ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024 berisi dugaan peristiwa.
Terkait beberapa akun media sosial yang menyebarkan isu mengenai kehamilan di luar nikah.
Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki siapa pihak yang berada di balik akun tersebut.
Baca Juga:
Respons Kepala PCO Hasan Nasbi Soal Pengunduran Dìrinya yang Tak Disetuǰui Presiden Prabowo Subianto
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Pernah Diajukan 2 Kali dan Terkendala TAP MPR, Soeharto Berpeluang Peroleh Gelar Pahlawan 2025 Ini
Aaliyah juga telah melaporkan pemilik akun tersebut atas dugaan pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Dikatakan Ade, dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh AM berkaitan dengan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Sesuai dengan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman pidana selama dua tahun.
“Isinya dugaan peristiwa yang dilaporkan, oleh pelapor saat membuat laporan ke Polda Metro Jaya (soal isu hamil di luar nikah),” tukasnya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Minergi.com dan Infotelko.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiindonesia.com dan Helloseleb.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.