Terkait dengan Tudingan Aaliyah Massaid Hamil di Luar Nikah, Polisi Sebut Daftar Lengkap Akun Medsos

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 28 Agustus 2024 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aaliyah Massaid. (Instagram.com @aaliyah.massaid)

Aaliyah Massaid. (Instagram.com @aaliyah.massaid)

24JAMNEWS.COM – Beberapa akun media sosial yang dilaporkan oleh Aaliyah Massaid ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024, telah diungkap oleh pihak kepolisian.

Istri Thariq Halilintar ini melaporkan sejumlah akun media sosial yang menuduhnya hamil di luar nikah.

Informasi inipun dipastikan sesat alias hoax dan tidak benar.

Terdapat dua akun TikTok dan satu akun YouTube yang dianggap sudah melewati batas dalam menyinggung Aaliyah Massaid.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam, menyampaikan hal itu dalam keterangannya.

“Ada namanya. Semua ada tiga akun. Akun TikTok yang dilihat oleh pelapor adalah @esmeralda_9999 dan @medialestar.”

“Kemudian, akun YouTube yang dilihat oleh pelapor adalah @infomedia3180,” kata Kombes Pol Ade Ary,.

Dikatakan, laporan yang dibuat oleh Aaliyah Massaid ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024 berisi dugaan peristiwa.

Terkait beberapa akun media sosial yang menyebarkan isu mengenai kehamilan di luar nikah.

Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki siapa pihak yang berada di balik akun tersebut.

Baca Juga:

Sebut Karya Seni yang Luar Biasa, Wamen Komdigi Angga Raka Prabowo Beli Lukisan Prabowo dari Warga Lapas

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

AKan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku, Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang

Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat Digeledah Penyidik, Begini Penjeĺassn KPK

Aaliyah juga telah melaporkan pemilik akun tersebut atas dugaan pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Dikatakan Ade, dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh AM berkaitan dengan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Sesuai dengan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman pidana selama dua tahun.

“Isinya dugaan peristiwa yang dilaporkan, oleh pelapor saat membuat laporan ke Polda Metro Jaya (soal isu hamil di luar nikah),” tukasnya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Minergi.com dan Infotelko.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiindonesia.com dan Helloseleb.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.

Berita Terkait

Hadapi Tekanan Nilai Tukar Rupiah dan Likuiditas, BNI Dorong Tingkatkan Dana Murah Lewat Digital
Stop Impor Beras, Wamentan Sudaryono Siapkan 90 Ribu Ton Benih Unggul untuk Tingkatkan Produktivitas
Hingga 31 Januari 2025, Persrilis.com Beri Diskon 50 Persen di 150+ Portal Berita Jaringan Sapulangit Media
Pulang dari Dinas di Luar Negeri, Prabowo Subianto akan Fokus Perbaiki Ekonomi Dalam Negeri Domestik
PROPAMI Dukung Pendidikan Pasar Modal di Universitas Baiturrahmah Lewat Workshop dan Pelatihan Kompetensi
Minergi Media Luncurkan Portal Tambangpost.com Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi
Kongsi Media Luncurkan Portal Bisnis Kengpo.com, Dukung Publikasi Sosial dan Promosi Usaha Komunitas
Capres Amerika Serikat dari Partai Republik Donald Trump Menangi Pemilihan Presiden AS 2024
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 07:37 WIB

Megawati Soekarnoputri Bersedia Bertemu dengan Prabowo Subianto, PDI Perjuangan Ungkap Alasannya

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:16 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Meskpun Sudah Jadi Tersangka, Ketua KPK Akhirnya Buka Suara

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:16 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Meskpun Sudah Jadi Tersangka, Ketua KPK Akhirnya Buka Suara

Senin, 13 Januari 2025 - 14:31 WIB

Megawati Soekarnoputri Sebut Gila! Soal Ada Pihak yang Diam-diam Incar Posisi Ketua Umum PDI Perjuangan

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:30 WIB

Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat Digeledah Penyidik, Begini Penjeĺassn KPK

Senin, 6 Januari 2025 - 15:42 WIB

Usai KPK Cekal Dirinya ke Luar Negeri, Inilah Status Terkini Mantan Menkumham Yasonna Laoly

Minggu, 5 Januari 2025 - 13:55 WIB

Minta Polda Tangkap Amri Koto dan Bubarkan LSM AJPLH, KUD Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:05 WIB

Jokowi Masuk dalam Nominasi Sebagai Tokoh Dunia Paling Korup 2024 versi OCCRP, Haidar Alwi Beri Tanggapan

Berita Terbaru