Mulai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, Mahkamah Konstitusi Tegaskan Berlakunya Putusan Uji Materi

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 17 Oktober 2023 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Capres dan Cawapres. (Dok. On24jam.com/M. Rifai Azhari)

Ilustrasi Capres dan Cawapres. (Dok. On24jam.com/M. Rifai Azhari)

ON24JAM.COM – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Ia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca artikel lainnya di sini: MK Bisa Berubah Pendirian dan Sikap Hanya dalam Sekelebat, Saldi Isra: Peristiwa Aneh.yang Luar Biasa

Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.

“Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ucap Anwar.

Atas putusan tersebut, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua orang hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Serta pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, mahkamah menilik negara-negara lain yang memiliki presiden dan wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun.

Kemudian, juga melihat Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa yang mengatur syarat capres berusia di bawah 40 tahun.

Baca Juga:

Sokong Ekosistem Perunggasan Nasional, Bapanas Utamakan Keberlanjutan Produksi Jagung Pakan Dalam Negeri

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Prabowo Subianto Berhasil Operasi Cidera Kaki, Ucapkan Terima Kasih ke Tim Tenaga Medis

Memiliki Resep untuk Tingkatkan Elektoral Partai dari Jokowi, Begini Pengakuan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan

Sementara itu dalam konteks negara dengan sistem parlementer, kata mahkamah, terdapat pula perdana menteri yang berusia di bawah 40 tahun ketika dilantik atau menjabat.

Data tersebut dinilai mahkamah menunjukkan bahwa tren kepemimpinan global semakin cenderung ke usia yang lebih muda.

“Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, secara rasional, usia di bawah 40 tahun dapat saja menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang setara,” ucap Guntur Hamzah.

Di sisi lain, mahkamah juga menyinggung terkait beberapa putusan terakhir yang memberikan tafsir ulang terhadap norma suatu pasal dan mengenyampingkan open legal policy.

“Konsep open legal policy pada prinsipnya tetap diakui keberadaan-nya, namun tidak bersifat mutlak karena norma dimaksud berlaku sebagai norma kebijakan hukum terbuka selama tidak menjadi objek pengujian undang-undang di mahkamah,” tutur hakim konstitusi Manahan M.P. Sitompul.

Terlebih lagi, sambung Manahan, apabila DPR maupun presiden telah menyerahkan sepenuhnya kepada mahkamah untuk memutus hal dimaksud.

“Maka dalam keadaan demikian, adalah tidak tepat bagi mahkamah untuk melakukan judicial avoidance dengan argumentasi yang seakan-akan berlindung di balik open legal policy,” ujar Manahan.

Lebih lanjut, mahkamah juga menilai bahwa pengalaman pejabat negara, baik di lingkungan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif tidak bisa dikesampingkan begitu saja dalam pemilihan umum (pemilu).

“Pembatasan usia minimal 40 tahun semata tidak saja menghambat atau menghalangi perkembangan dan kemajuan generasi muda dalam kontestasi pimpinan nasional.”

“Tapi juga berpotensi mendegradasi peluang tokoh atau figur generasi milenial yang menjadi dambaan generasi muda, semua anak bangsa yang seusia generasi milenial,” imbuh hakim konstitusi M. Guntur Hamzah.

Apabila dilihat dari sisi rasionalitas, menurut mahkamah, penentuan batas usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden bukan berarti tidak rasional.

Tetapi tidak memenuhi rasionalitas yang elegan karena berapa pun usia yang dicantumkan akan selalu bersifat dapat didebat sesuai ukuran perkembangan dan kebutuhan zaman.

Oleh karena itu, mahkamah berpendapat penting bagi mahkamah memberikan pemaknaan kuantitatif dan kualitatif untuk Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu.

“Penting bagi mahkamah untuk memberikan pemaknaan yang tidak saja bersifat kuantitatif, tetapi juga kualitatif.”

“Sehingga perlu diberikan norma alternatif yang mencakup syarat pengalaman atau keterpilihan melalui proses demokratis.”

“Yaitu pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, tidak termasuk pejabat yang ditunjuk,” ucap Guntur.

Berkaitan dengan perkara uji materi sebelumnya yang ditolak, mahkamah mengatakan permohonan Almas memiliki alasan permohonan yang berbeda.

Yaitu berkenaan dengan adanya isu kesamaan karakteristik jabatan yang dipilih melalui pemilu, bukan semata-mata isu jabatan penyelenggara negara.***

Berita Terkait

Partai Gerindra Buka Peluang Dukung Pasangan Kaesang Pangarep dan Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng
Soal Potensi Ridwan Kamil Berpasangan dengan Sandiaga Uno di Pilkada Jabar, Begini Tanggapan Partai Golkar
Memiliki Resep untuk Tingkatkan Elektoral Partai dari Jokowi, Begini Pengakuan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan
Soal Usung Kader PDIP Tri Rismaharini untuk Cslon Wagub pada Pilkada Jatim 2024, PKB Beri Penjelasan
Soal Nama untuk Calon Gubernur di Pilkada Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, Ini Kata Partai Demokrat
Menangkan Pilkada 2024, Sejumlah Pers Daerah dari Pulau Sumatera hingga Pulau Papua Siap Kolaborasi
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani: Kita Akan Buat Kekuasaan Prabowo Terang Benderang
Kemenkeu Beti Tanggapan Soal PDIP Usung Sri Mulyani dalam Bursa Pemilihan Gubernur DKI Jakarta
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 11 Juli 2024 - 18:35 WIB

Partai Gerindra Buka Peluang Dukung Pasangan Kaesang Pangarep dan Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng

Sabtu, 29 Juni 2024 - 15:24 WIB

Memiliki Resep untuk Tingkatkan Elektoral Partai dari Jokowi, Begini Pengakuan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan

Sabtu, 29 Juni 2024 - 13:49 WIB

Soal Usung Kader PDIP Tri Rismaharini untuk Cslon Wagub pada Pilkada Jatim 2024, PKB Beri Penjelasan

Kamis, 13 Juni 2024 - 09:45 WIB

Soal Nama untuk Calon Gubernur di Pilkada Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, Ini Kata Partai Demokrat

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:21 WIB

Menangkan Pilkada 2024, Sejumlah Pers Daerah dari Pulau Sumatera hingga Pulau Papua Siap Kolaborasi

Senin, 13 Mei 2024 - 16:04 WIB

Sekjen Gerindra Ahmad Muzani: Kita Akan Buat Kekuasaan Prabowo Terang Benderang

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:21 WIB

Kemenkeu Beti Tanggapan Soal PDIP Usung Sri Mulyani dalam Bursa Pemilihan Gubernur DKI Jakarta

Kamis, 18 April 2024 - 10:52 WIB

Tanggapi Pertemuan Mardiono dengan Aìrlangga di acara Halalbihalal Golkar, Ganjar Pranowo: Tidak Apa-apa

Berita Terbaru