OJK Sanksi Administratif Terhadap 20 Perusahaan Pembiayaan, 6 Modal Ventura, dan 10 Peer Lending

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 3 April 2024 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok. Jabarprov .go.id)

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok. Jabarprov .go.id)

24JAMNEWS.COM  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif terhadap 20 perusahaan pembiayaan pada Maret 2024 dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas di sektor tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan hal tersebut.

“Pengenaan sanksi administratif itu terdiri atas 16 sanksi denda, 41 sanksi peringatan tertulis, dan dua sanksi pembatasan kegiatan usaha.”

“Sebagai tindak lanjut sanksi peringatan tertulis yang belum diselesaikan oleh pelaku usaha.,” kata Agusman dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK Bulan Maret 2024 di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Tidak hanya kepada 20 perusahaan pembiayaan, sanksi administratif juga diberikan OJK terhadap enam perusahaan modal ventura, dan 10 penyelenggara peer to peer (P2P) lending.

Atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan langsung pada Maret 2024.

Baca artikel lainnya di sini : Mahkamah Konstitusi Tanggapi Soal Usulan Hadirkan Presiden Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres 2024

OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML.

Untuk meningkatkan tata kelola, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku,

Baca artikel lainnya di sini : Sandra Dewi Sempat Beri Pesan Menohok ke Wartawan, Saat Wartawan Balik Bertanya Malah Bungkam

Sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

Selain itu, pada Maret 2024, masih terdapat lima perusahaan pembiayaan dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum.

Baca Juga:

Memiliki Resep untuk Tingkatkan Elektoral Partai dari Jokowi, Begini Pengakuan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Peretas PDNS Tak Libatkan Negara, Menkominfo Budi Arie Setiadi: Perorangan dengan Motif Ekonomi

Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan, Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara

Sementara itu, untuk penyelenggara P2P lending, terdapat delapan dari 101 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp2,5 miliar.

Untuk itu, OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait rencana aksi progres (progress action plan) dalam upaya memenuhi kewajiban ekuitas minimum.

Berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari investor lokal/asing yang strategis dan kredibel, termasuk di antaranya pengembalian izin usaha.***

Artikel di atas, sudah dìterbitkan di portal berita nasional ekonomi dan bisnis Infofinansial.com

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Halloupdate.com dan Mediaemiten.com   

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Berita Terkait

Salah Satunya Mesin Ekonomi Baru, Airlangga Hartarto Ungkap 3 Mesin Utama untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Mendag Ungkap Alasan Kenakan Bea Masuk Komoditas Impor dari Berbagai Negara, Termasuk Tiongkok
Pelemahan Nilai Tukar: Tantangan bagi Sektor yang Bergantung pada Impor Bahan Baku, Dampak pada Kinerja IHSG
Ini Tujuan Jajaran Direksi BRI Kembali Lakukan Aksi Borong Saham hingga Miliaran Rupiah
Meningkatkan Mutu dan Kompetensi: Peran Penting LSP Perikanan Hias Indonesia dalam Industri Ikan Hias Nasional
Prakonvensi RSKKNI Pembiayaan: OJK Bahas Pentingnya Kompetensi dan Sertifikasi di Le Méridien Jakarta
Indonesia Hadapi Beberapa Risiko Global, Salah Satunya Arah Kebijakan FED yang Penuh Ketidakpastian
Indonesia Hadapi Beberapa Risiko Global, Salah Satunya Pasok Global yang Belum Sepenuhnya Pulih
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 08:12 WIB

Salah Satunya Mesin Ekonomi Baru, Airlangga Hartarto Ungkap 3 Mesin Utama untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 4 Juli 2024 - 15:46 WIB

Pelemahan Nilai Tukar: Tantangan bagi Sektor yang Bergantung pada Impor Bahan Baku, Dampak pada Kinerja IHSG

Rabu, 26 Juni 2024 - 13:31 WIB

Ini Tujuan Jajaran Direksi BRI Kembali Lakukan Aksi Borong Saham hingga Miliaran Rupiah

Senin, 10 Juni 2024 - 00:09 WIB

Meningkatkan Mutu dan Kompetensi: Peran Penting LSP Perikanan Hias Indonesia dalam Industri Ikan Hias Nasional

Jumat, 31 Mei 2024 - 04:08 WIB

Prakonvensi RSKKNI Pembiayaan: OJK Bahas Pentingnya Kompetensi dan Sertifikasi di Le Méridien Jakarta

Rabu, 8 Mei 2024 - 14:07 WIB

Indonesia Hadapi Beberapa Risiko Global, Salah Satunya Arah Kebijakan FED yang Penuh Ketidakpastian

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:58 WIB

Indonesia Hadapi Beberapa Risiko Global, Salah Satunya Pasok Global yang Belum Sepenuhnya Pulih

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:52 WIB

Bulog Diminta Badan Pangan Nasiona Serap Sebanyak-banyaknya Produksi Dalam Negeri59

Berita Terbaru