Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus SYL

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 23 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni. (Instagram.com/@ahmadsahroni88)

Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni. (Instagram.com/@ahmadsahroni88)

24JAMNEWS.COM – Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat 22 Maret 2024.

Sahroni yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI tesebut akan diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.

Terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 22 Maret 2024.

“Saksi Sahroni sudah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan tim penyidik,” kata Ali Fikri.

Sahroni semestinya dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada Jumat 8 Maret 2024 lalu.

Baca artikel lainnya di sini : Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,1 Guncang Tuban, Jatim Terasa hingga Semarang dan Yogyakarta

Namun, dirinya tidak hadir lantaran tengah memiliki agenda lain yang sudah terjadwal.

Dalam perkara ini, KPK pernah menyebut bahwa adanya dugaan uang dari hasil korupsi SYL yang mengalir ke Partai Nasional Demokrat (NasDem) mencapai puluhan miliar.

Baca artikel lainnya di sini : Terkait Dugaan Tindak Pidana Perzinahan, Polisi Jadwalkan Periksa WNA Pelapor Penyanyi Dangdut Tisya Erni

“Selain itu ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem.”

“Dengan nilai miliaran rupiah,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi terkait pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kementan.

SYL juga telah telah didakwa melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp 44,5 Miliar pada periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar atas gratifikasi jabatan.

Dengan demikian, perbuatan SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional, Haiudate.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Haiindonesia.com  dan Ekonominews.com

Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com:

WhatsApp Center: 08531555778808781555778808111157788.

Berita Terkait

Kejagung Sita 72 Mobil Mewah Terkait Kredit Macet Sritex Rp3,5 Triliun
KPK Bongkar Duit Haram Proyek Mesin EDC BRI, Rp700 Miliar Raib!
Prabowo Subianto Bawa Misi Investasi dan Energi ke Arab Saudi Pada Juli 2025
Musim Kemarau Bukan Jaminan Aman, Longsor dan Puting Beliung Mengintai
Kasus Hibah Jatim, Nama Khofifah Kian Mengemuka di Penyidikan
Chromebook Bermasalah: Proyek Nadiem Senilai Triliunan Diselidiki
Produk Obat Bahan Alam Aman? BPOM Temukan Sembilan Terlarang
Duit Operasional Papua Rp1,2 Triliun Diduga Beli Jet Pribadi

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:21 WIB

Kejagung Sita 72 Mobil Mewah Terkait Kredit Macet Sritex Rp3,5 Triliun

Sabtu, 5 Juli 2025 - 08:42 WIB

KPK Bongkar Duit Haram Proyek Mesin EDC BRI, Rp700 Miliar Raib!

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:39 WIB

Musim Kemarau Bukan Jaminan Aman, Longsor dan Puting Beliung Mengintai

Senin, 23 Juni 2025 - 10:24 WIB

Kasus Hibah Jatim, Nama Khofifah Kian Mengemuka di Penyidikan

Senin, 23 Juni 2025 - 08:44 WIB

Chromebook Bermasalah: Proyek Nadiem Senilai Triliunan Diselidiki

Berita Terbaru

Sumatera

Komitmen KPPLI Sabangkota dalam Konsultasi Perizinan

Senin, 14 Jul 2025 - 14:05 WIB