24JAMNEWS.COM – Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat 22 Maret 2024.
Sahroni yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI tesebut akan diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.
Terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Demikian disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 22 Maret 2024.
“Saksi Sahroni sudah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan tim penyidik,” kata Ali Fikri.
Sahroni semestinya dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada Jumat 8 Maret 2024 lalu.
Baca artikel lainnya di sini : Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,1 Guncang Tuban, Jatim Terasa hingga Semarang dan Yogyakarta
Baca Juga:
TPUA Kembali Desak Bareskrim Usut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Komitmen KPPLI Sabangkota dalam Konsultasi Perizinan
Kemandirian Pangan Nasional Dimulai dari Reformasi Konsumsi Lokal
Namun, dirinya tidak hadir lantaran tengah memiliki agenda lain yang sudah terjadwal.
Dalam perkara ini, KPK pernah menyebut bahwa adanya dugaan uang dari hasil korupsi SYL yang mengalir ke Partai Nasional Demokrat (NasDem) mencapai puluhan miliar.
Baca artikel lainnya di sini : Terkait Dugaan Tindak Pidana Perzinahan, Polisi Jadwalkan Periksa WNA Pelapor Penyanyi Dangdut Tisya Erni
“Selain itu ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem.”
Baca Juga:
Kejagung Sita 72 Mobil Mewah Terkait Kredit Macet Sritex Rp3,5 Triliun
KPK Bongkar Duit Haram Proyek Mesin EDC BRI, Rp700 Miliar Raib!
Prabowo Subianto Bawa Misi Investasi dan Energi ke Arab Saudi Pada Juli 2025
“Dengan nilai miliaran rupiah,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.
Kasus dugaan korupsi terkait pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kementan.
SYL juga telah telah didakwa melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp 44,5 Miliar pada periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar atas gratifikasi jabatan.
Dengan demikian, perbuatan SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional, Haiudate.com
Baca Juga:
Tragedi Gunung Natas Angin: Pendaki Tewas, Jalur Naga Diminta Ditutup
Musim Kemarau Bukan Jaminan Aman, Longsor dan Puting Beliung Mengintai
Ketika Beras Murah Tapi Cabai Mencekik: Realitas Harga Pangan Hari Ini
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Haiindonesia.com dan Ekonominews.com