24JAMNEWS.COM – Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid membeberkan tiga nama potensial yang dinilainya cocok mengisi kursi kepala Staf Angkatan Darat (kasad).
Jika Jenderal TNI Agus Subiyanto dilantik sebagai panglima TNI menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono.
Tiga nama itu ialah:
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Megawati Soekarnoputri Bersedia Bertemu dengan Prabowo Subianto, PDI Perjuangan Ungkap Alasannya
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak.
2. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto.
Baca artikel lainnya di sini : Bikinportalberita.com Melayani Jasa Pembuatan Media Online yang Berkualitas dengan Paket Hemat
Baca Juga:
PDIP Sudah Legawa dengan yang Dilakukan Jokowi, Panda Nababan Tanggapi Ucapan Selamat Ulang Tahun
3. Koordinator Staf Ahli (Koorsahli) Kasad Letjen TNI I Nyoman Cantiasa.
“Ada beberapa nama. Pak Maruli salah satu yang kuat; terus kemudian ada Pak Suharyanto, kepala BNPB; dan Pak Nyoman Cantiasa,” kata Meutya Hafid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2023.
Selain ketiga nama tersebut, dia menilai sejumlah nama lain pun tak menutup kemungkinan untuk mengisi kursi kasad.
“Bahkan, mungkin lebih. Enggak tertutup kemungkinan ada lagi yang lain,” tambah Meutya Hafid.
Baca Juga:
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat Digeledah Penyidik, Begini Penjeĺassn KPK
Dia menyebut penentuan posisi kasad oleh Presiden Joko Widodo menunggu kursi tersebut kosong terlebih dahulu, yakni ketika Jenderal TNI Agus Subiyanto resmi dilantik menjadi panglima TNI.
“Ya, nanti kalau sudah kosong, sekarang kan kasadnya masih Pak Agus. Setelah Pak Agus dilantik (jadi panglima TNI), (posisi kasad) pasti langsung diisi.”
“Kalau (posisi) kasad enggak (melalui proses mekanisme di DPR),” ujar Meutya Hafid.***