24JAMNEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melalui tim jaksa peneliti akan mengembalikan berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri.
Pengembalian akan diberikan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Jaksa peneliti akan segera mengembalikan berkas perkara No: BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Desember 2023 atas nama tersangka Firli Bahuri.”
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
SBY ke KIM Ajak Bersatu dalam Hati, Loyal Penuh kepada Pemimpin, Jangan ada yang Mendua Hati
Gerindra Usung Prabowo Subianto Capres pada Pemilu 2029, Politisi Golkar Ungkap Alasan Beri Dukungan
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berkas ini terkait kasus dugaan melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo”.
“Dinyatakan masih belum lengkap oleh tim jaksa peneliti,” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis, Rabu (26/12/2023).
Baca artikel lainnya di sini : Termasuk Perlambat Jalannya Persidangan, Dewas KPK Ungkap 4 Hal yang Memberatkan Firli Bahuri
Baca Juga:
Herlangga mengatakan berdasarkan kesimpulan tersebut maka sejak 21 Desember 2023 sudah dilayangkan juga surat pemberitahuan kepada penyidik.
Di mana berisi hasil penyelidikan bahwa hasil penyidikan tersangka Firli Bahuri belum lengkap.
“Selanjutnya tim jaksa peneliti memiliki waktu selama tujuh hari terhitung sejak Sabtu 23 Desember 2023 ke depan untuk menyusun petunjuk.”
Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto Ungkap Kekaguman Terhadap Kepemimpinan SBY saat Hadapi Tragedi Tsunami 2004
Baca Juga:
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Pemerintah Perkuat Stok Daging Ruminansia, Persiapan Menjelang Ramadan dan Idulfitri Tahun 2025
“Nantinya akan memberitahukan kepada penyidik bersamaan pengembalian berkas perkara,” katanya, menjelaskan.
Menurutnya, berkas perkara Firli Bahuri sebelumnya diterima Kejati DKI Jakarta dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2023.
“Dalam berkas perkara, tercantum sejumlah pasal yang disangkakan kepada Firli yaitu pasal 12E atau 12B atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 65 KUHP,” ujarnya.
Sebelumnya Firli Bahuri sempat mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK kepada Presiden Joko Widodo.
Hal itu dilakukan setelah praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas status penetapan tersangkanya ditolak hakim tunggal praperadilan pengadilan negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati.***