24JAMNEWS.COM – Rektor Universitas Pancasila dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan seksual.
Rektor Universitas Pancasila dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan seksual.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek) RI saat ini telah monitor kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Usai Penurunan IHSG Secara Drastis, Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Berusaha Tenangkan Pasar
Termasuk Franky Wijaya, Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Global Ray Dalio
PT Sritex akan Dikelola Investor Baru, 2 Minggu ke Depan Karyawan Dapat Dipekerjakan Kembal
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam menyampaikan hal itu kepada wartawan, Minggu (25/2/2024).
“(Kami sudah monitor kasus tersebut) berdasar laporan masyarakat.”
“Kasus tersebut sudah ditangani inspektorat jenderal,” kata Nizam.
Baca Juga:
Donald Trump Sempat Sebut Tiongkok Kendalikan Pangkalan di Afghanistan, Ini Tanggapan Taliiban
Berguna untuk Menurunkan Tekanan Darah Tinggi, Hasil Penelitian Beberkan Mengenai Manfaat Berpuasa
Hallo Media Ajak Wartawan Berjiwa Wirausaha di Kota dan Kabupaten untuk Gabung Menjadi Koresponden
Baca artikel lainnya di sini : Inilah Profil Dirgayuza Setiawan yang Dikabarkan akan Menjadi Wakil Menteri BUMN di Kabinet Prabowo – Gibran
Menurut Nizam, Kementerian melakukan tindak lanjut sesuai Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Pihaknya akan melakukan investigasi bersama-sama bersama stakeholder terkait.
Lihat juga konten video, di sini: Unggul di Pilpres 2024, Prabowo Subianto Terima Ucapan Selamat dari Recep Tayyip Erdogan
Baca Juga:
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
DPP PDI Perjuangan Beri Penjelasan Terkait ‘Larangan Retret oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri
“Biasanya bersama dengan LLDIKTI dan badan penyelenggara perguruan tingginya. Kepolisian ya sesuai dengan peraturan perundangan yang ada,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombe Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah menerima laporan dugaan pencabulan tersebut dengan terlapor berinisial ETH.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.
Korban melaporkannya terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Lebih lanjut Ade Ary menjelaskan, pihak kepolisian sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ETH di Mapolda Metro Jaya pada hari Senin, 26 Februari 2024.
“Betul (Terlapor ETH akan diperiksa Senin),” ujar Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Sabtu (24/2/2024).
Ade menambahkan, pemeriksaan terhadap ETH dilakukan terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga telah dilakukan pada seorang pegawai wanita berinisial R.***
Artikel di atas juga sudah diterbitkan media nasional Harianindonesia.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Lingkarnews.com dan Infoesdm.com