Kementerian Luar Negeri Beri Penjelasan Resmi Terkait 6 WNI Diduga Terlibat Perampokan di Hong Kong

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 20 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. (Dok. Kemlu.go.id)

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. (Dok. Kemlu.go.id)

24JAMNEWS.COM – Sebanyak 6 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap karena diduga terlibat perampokan bersenjata tajam pada toko arloji mewah di daerah Causeway Bay, Hong Kong.

Kejahatan perampokan toko arloji mewah banyak terjadi di Hong Kong dalam 3 tahun terakhir.

HKPF menduga berbagai kejahatan perampokan tersebut dilakukan oleh sindikat.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha membenarkan kejadian tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui keenam WNI tersebut.

“KJRI HK telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui 6 WNI tersebut,” kata Judha, Selasa, 19 Maret 2024.

Baca artikel lainnya di sini : Kejaksaan Agung Tanggapi Pernyataan KPK Terkait dengan Penanganan Dugaan Kasus Korupsi di LPEI

Lebih lanjut, Judha mengatakan Kepolisian Hongkong (HKPF) menyampaikan akses akan diberikan segera.

Setelah proses penyelidikan selesai dan jika consent (izin) diberikan oleh para WNI.

Lihat juga konten video, di sini : Prabowo Unggul di Pilpres 2024, Perdana Menteri Spanyol Pedro Sánchez Ucapkan Selamat via Surat Resmi

“Berdasarkan info HKPF, dari 6 WNI tsb, 4 orang menjalani penahanan di correctional facility HKPF dan 2 orang dilepaskan dengan jaminan.”

“4 orang telah menyampaikan consent, sedang 2 orang lainnya belum memberikan consent untuk akses kekonsuleran KJRI HK,” jelas Judha.

Selain itu, kata Judha, KJRI Hong Kong terus berkoordinasi dengan HKPF untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.

Serta memastikan para WNI tersebut mendapatkan akses kekonsuleran bagi yang memberikan consent.

Dan hak-hak pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.***

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional 24jamnews.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Arahnews.com dan Infobumn.com

Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:
08531 555 778808781 555 778808191 555 77880811 115 7788.

Berita Terkait

Kejagung Sita 72 Mobil Mewah Terkait Kredit Macet Sritex Rp3,5 Triliun
KPK Bongkar Duit Haram Proyek Mesin EDC BRI, Rp700 Miliar Raib!
Prabowo Subianto Bawa Misi Investasi dan Energi ke Arab Saudi Pada Juli 2025
Musim Kemarau Bukan Jaminan Aman, Longsor dan Puting Beliung Mengintai
Kasus Hibah Jatim, Nama Khofifah Kian Mengemuka di Penyidikan
Chromebook Bermasalah: Proyek Nadiem Senilai Triliunan Diselidiki
Produk Obat Bahan Alam Aman? BPOM Temukan Sembilan Terlarang
Duit Operasional Papua Rp1,2 Triliun Diduga Beli Jet Pribadi

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:21 WIB

Kejagung Sita 72 Mobil Mewah Terkait Kredit Macet Sritex Rp3,5 Triliun

Sabtu, 5 Juli 2025 - 08:42 WIB

KPK Bongkar Duit Haram Proyek Mesin EDC BRI, Rp700 Miliar Raib!

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:39 WIB

Musim Kemarau Bukan Jaminan Aman, Longsor dan Puting Beliung Mengintai

Senin, 23 Juni 2025 - 10:24 WIB

Kasus Hibah Jatim, Nama Khofifah Kian Mengemuka di Penyidikan

Senin, 23 Juni 2025 - 08:44 WIB

Chromebook Bermasalah: Proyek Nadiem Senilai Triliunan Diselidiki

Berita Terbaru

Sumatera

Komitmen KPPLI Sabangkota dalam Konsultasi Perizinan

Senin, 14 Jul 2025 - 14:05 WIB