Menimbang Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Logical Fallacy dan Konsekuensi

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 6 November 2023 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (Facebook.com/@Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia)

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (Facebook.com/@Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia)

Oleh: Anthony BudiawanManaging Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

24JAMNEWS.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kejar target. Harus bekerja ekstra keras. Pemeriksaan pelanggaran kode etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi harus selesai 7 November minggu depan.

Untuk memastikan pilpres 2024 terlaksana dengan baik, sesuai peraturan perundang-undangan dan konstitusi.

Bravo. Pemeriksaan pelanggaran kode etik selesai sesuai target. MKMK akan membacakan kesimpulan atau putusan terkait pelanggaran kode etik pada Selasa depan, 7/11/2023.

Masyarakat antusias menanti putusan MKMK.

Baca artikel lainnya di sini : Bursamediaonline.com Melayani Jasa Jual Beli dan Akuisisi Portal Berita yang Masih Berjalan dan Berkualitas

Apakah Anwar Usman bersalah melanggar kode etik pasal 17 ayat (5) UU No 48/2009?

“Iyalah,” kata Jimly menjawab pertanyaan wartawan apakah Anwar Usman bersalah.

Pembuktian untuk ini memang tidak sulit. Karena pelanggaran kode etik ini begitu jelas dan sangat transparan.

Kalau ternyata benar, MKMK memutuskan Anwar Usman bersalah melanggar kode etik pasal 17 ayat (5) UU No 48/2009, pertanyaan berikutnya:

Apa yang akan terjadi dengan putusan MK No 90, yang memberi jalan kepada Gibran untuk bisa dijadikan cawapres.

Apakah putusan kontroversial tersebut akan batal? Atau tetap berlaku?

Kalau Anwar Usman terbukti bersalah melanggar kode etik pasal 17 ayat (5) UU No 48/2009, maka putusan MK No 90 yang diambil berdasarkan pelanggaran kode etik menjadi tidak sah, seperti diatur secara jelas di ayat (6) pasal yang sama:

“Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa arti “putusan dinyatakan tidak sah”? Artinya, putusan tersebut harus dianggap tidak ada secara hukum. Dengan kata lain, batal demi hukum.

Artinya, kalau Anwar Usman bersalah melanggar kode etik pasal 17 ayat (5) UU No 48/2009, maka putusan MK No 9 wajib dimaknai tidak ada secara hukum.

Tetapi, ada yang berpendapat, menurut pasal 24C ayat (1) UUD, putusan MK bersifat final (meskipun tidak sah menurut UU!).

Mereka berpendapat, putusan tidak sah pasal 17 ayat (6) UU No 48/2009 tidak bisa membatalkan pasal 24C ayat (1) UUD.

Pendapat seperti ini, bahwa putusan MK No 90 akan terus berlaku, karena bersifat final (menurut UUD pasal 24C ayat (1)), meskipun tidak sah secara hukum karena putusan diambil dengan cara melanggar UU, merupakan kesalahan berpikir yang sangat serius. Logical fallacy. Sesat pikir.

Bagaimana bisa, UUD mempertahankan perbuatan melawan hukum? Ini jelas sebuah logical fallacy, atau sesat pikir, yang sangat serius.

Pasal 24C ayat (1) UUD yang menyatakan putusan MK bersifat final harus dimaknai bahwa putusan MK tersebut diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga sah secara hukum, bukan berdasarkan tindakan melawan hukum.

Kalau KPU juga berpendapat bahwa putusan MK No 90 tetap berlaku meskipun dinyatakan tidak sah oleh UU No 48/2009, sehingga KPU menetapkan capres dan cawapres pada 13 November yang akan datang berdasarkan putusan MK No 90 yang dinyatakan tidak sah tersebut, maka niscaya akan terjadi konflik politik besar.

Karena, di satu sisi putusan MK No 90 dinyatakan tidak sah, tetapi di lain sisi, putusan tidak sah tersebut dijadikan dasar untuk menetapkan capres-cawapres.

Dalam hal ini, Indonesia bukan lagi menghadapi krisis konstitusi. Tetapi, Indonesia sedang menghadapi prahara estafet pembajakan konstitusi dari Mahkamah Konstitusi ke KPU.

Suhu politik akan menjadi sangat panas. Masyarakat tidak bisa menerima putusan tidak sah dijadikan dasar untuk keputusan hukum penguasa. Masyarakat tidak bisa menerima pemerintah melakukan tindakan melanggar hukum.

Kalau logical fallacy ini dipaksakan menjadi dasar keputusan penguasa, maka Indonesia akan chaos, bisa memicu pembangkangan dan perlawanan sosial.***

Berita Terkait

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Vita Ervina Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi
Polisi Langsung Bertindak Usai Lukman Dolok Saribu Minta Israel Bom Muslim di Palestina Viral di Media Sosial
Setelah Diganti Presiden Jokowi, Akses Firli Bahuri Sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Terputus
Sapu Langit Communications, Mitra Strategis untuk Hadapi Masalah Komunikasi Korporasi Anda
Jasa Siaran Pers Layani Penayangan Press Release dengan Konten Video Secara Serentak di Puluhan Media
Jatuh di Wilayah Desa Keduwung, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Pesawat Latih TNI Angkatan Udara Jatuh
Prabowo Subianto Dorong Komitmen terhadap Perdamaian Saat Pertemuan Menhan se-ASEAN dan AS
Berjalan 10 Tahun, Prabowo: Kemitraan dengan Tiongkok Berjalan dengan Prinsip Saling Menghormati
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 9 Desember 2023 - 07:48 WIB

Kelola 4 Portal Berita di Wilayah Banten, Sapu Langit Media Network Siap Dukung Pileg dan Pilkada

Sabtu, 25 November 2023 - 16:38 WIB

VIDEO: Soal Pilih Menteri, Capres Prabowo Subianto: Tak Hanya Best Brains, tapi Juga Akhlak Baik

Sabtu, 25 November 2023 - 13:09 WIB

Di Sulsel, Ahmad Muzani Minta Relawan dan Partai Pendukung Yakinkan Rakyat Pilih Prabowo – Gibran

Sabtu, 25 November 2023 - 10:06 WIB

Prabowo Subianto Angkat Bicara Soal Menteri Pilihan: Tak Hanya Best Brains, tapi Juga Akhlak Baik

Selasa, 14 November 2023 - 14:17 WIB

Jubir TPN Ganjar Mahfud, Aiman Witjaksono Diadukan 6 Laporan Polisi ke Polda, Dugaan Hoaks Lewat Medsos

Minggu, 12 November 2023 - 14:39 WIB

Bertemu dengan Para Ulama Jawa Timur di Tebuireng, Prabowo Subianto: NU Selalu Nasionalis dan Toleran

Minggu, 12 November 2023 - 11:25 WIB

Temui Kader PSI, Influencer dan Content Creator, Kaesang Pangarep Lakukan Safari Politik di Medan

Jumat, 10 November 2023 - 17:24 WIB

Survei Populi Center Sebut Elektabilitas Prabowo- Gibran di Puncak Capai 43,1 Persen, Jelang Masa Kampanye

Berita Terbaru