ON24JAM.COM – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengungkapkan alasan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar tidak memenuhi jadwal pemeriksaan KPK hari ini.
KPK akhirnya menunda pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar, selaku menteri tenaga kerja (menaker) periode 2009-2014.
Pemeiksaan terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker tahun 2012.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Megawati Soekarnoputri Bersedia Bertemu dengan Prabowo Subianto, PDI Perjuangan Ungkap Alasannya
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menjelaskan alasan Muhaimin Iskandar mangkir dari pemeriksaan KPK di Jakarta, Selasa, 5 September 2023.
Muhaimin sedang menghadiri agenda pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQHNU).
Baca artikel lainnya di sini: Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker, KPK Periksa Muhaimin Iskandar Pekan Depan
Baca Juga:
PDIP Sudah Legawa dengan yang Dilakukan Jokowi, Panda Nababan Tanggapi Ucapan Selamat Ulang Tahun
Bertempat di Kabupaten Tanah Laut, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang sudah dijadwalkan jauh-jauh hari sebelumnya.
“Hari ini, beliau (Muhaimin) menghadiri agenda lama, selaku wakil ketua DPR RI, membuka acara Musabaqah Tilawatil Qur’an Internasional JQHNU di Tanah Laut, Kalsel,” kata Jazilul Fawaid.
Jazilul Fawaid mengatakan Muhaimin Iskandar sudah mengirimkan surat ke KPK untuk minta penjadwalan ulang.
Terkait dengan pemeriksaan terhadap ketua umum partai tersebut dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.
Baca Juga:
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat Digeledah Penyidik, Begini Penjeĺassn KPK
“Gus Imin (Muhaimin) sudah berkirim surat untuk penjadwalan ulang,” kata Jazilul dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, 5 September 2023.***