24JAMNEWS.COM – Polisi menangkap pria bernama Lukman Dolok Saribu dan menetapkannya sebagai tersangka.
Atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui video yang disebarkan di media sosial.
“Polda Sumut telah mengambil alih penyidikan kasus ujaran kebencian terhadap agama tertentu.”
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Megawati Soekarnoputri Bersedia Bertemu dengan Prabowo Subianto, PDI Perjuangan Ungkap Alasannya
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam keterangannya dikutip Selasa 28 November 2023.
Tersangka ditangkap usai video dirinya berbicara perihal Israel untuk membunuh umat muslim dan juga orang Indonesia di Palestina viral di media sosial.
Lihat juga konten video, di sini: Buka ADMM, Prabowo Subianto Sebut PBB Perlu Ambil Lebih Banyak Tindakan Cegah Konflik
Baca Juga:
PDIP Sudah Legawa dengan yang Dilakukan Jokowi, Panda Nababan Tanggapi Ucapan Selamat Ulang Tahun
Selain itu dia juga menyebutkan agar Israel juga membom Indonesia.
Atas pernyataannya itu kemudian berujung laporan yang dibuat oleh GP Ansor Sumatera Utara.
Polda Sumut kemudian berkoordinasi dengan Polda Papua Barat.
Lihat juga konten video, di sini: 10 Ribu Warga Pamekasan Tidak Lagi Kesulitan Air, Prabowo Subianto Resmikan 12 Titik Sumber Air
Baca Juga:
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat Digeledah Penyidik, Begini Penjeĺassn KPK
Lantaran tersangka tercatat berdomisili di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.
Tersangka kemudian diserahkan oleh pihak keluarga ke Mapolres Toba pada Minggu (26/11/2023).
Diketahui ternyata tersangka memiliki pekerjaan sebagai sopir di Papua dan sudah bekerja 5 tahun.
“Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHPidana. Kita akan mintai saksi ahli,” tandasnya, dilansir PMJ News.***