24JAMNEWS.COM – Polisi menangkap pria bernama Lukman Dolok Saribu dan menetapkannya sebagai tersangka.
Atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui video yang disebarkan di media sosial.
“Polda Sumut telah mengambil alih penyidikan kasus ujaran kebencian terhadap agama tertentu.”
“Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam keterangannya dikutip Selasa 28 November 2023.
Baca Juga:
Aliansi Madura Minta Majelis Hakim Dipecat Usai Anak DPR Penganiaya Pacar Hingga Tewas Dibebaskan
Tersangka ditangkap usai video dirinya berbicara perihal Israel untuk membunuh umat muslim dan juga orang Indonesia di Palestina viral di media sosial.
Lihat juga konten video, di sini: Buka ADMM, Prabowo Subianto Sebut PBB Perlu Ambil Lebih Banyak Tindakan Cegah Konflik
Selain itu dia juga menyebutkan agar Israel juga membom Indonesia.
Atas pernyataannya itu kemudian berujung laporan yang dibuat oleh GP Ansor Sumatera Utara.
Baca Juga:
Partai Gerindra Buka Peluang Dukung Pasangan Kaesang Pangarep dan Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng
Polda Sumut kemudian berkoordinasi dengan Polda Papua Barat.
Lihat juga konten video, di sini: 10 Ribu Warga Pamekasan Tidak Lagi Kesulitan Air, Prabowo Subianto Resmikan 12 Titik Sumber Air
Lantaran tersangka tercatat berdomisili di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.
Tersangka kemudian diserahkan oleh pihak keluarga ke Mapolres Toba pada Minggu (26/11/2023).
Baca Juga:
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Prabowo Subianto Berhasil Operasi Cidera Kaki, Ucapkan Terima Kasih ke Tim Tenaga Medis
Diketahui ternyata tersangka memiliki pekerjaan sebagai sopir di Papua dan sudah bekerja 5 tahun.
“Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHPidana. Kita akan mintai saksi ahli,” tandasnya, dilansir PMJ News.***