24JAMNEWS.COM – Firli Bahuri sudah tidak menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah statusnya resmi menjadi tersangka.
Firli Bahuri terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Posisinya digantikan oleh Nawawi Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK yang baru ditunjuk Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
KPK akan Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Setelah Lebaran, Kasus Pengadaan Iklan BJB
Usai Penurunan IHSG Secara Drastis, Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Berusaha Tenangkan Pasar
Termasuk Franky Wijaya, Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Global Ray Dalio
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait posisi Firli Bahuri yang telah diberhentikan, KPK memastikan sudah memutus seluruh akses Firli Bahuri.
Firli Bahuri diberhentikan semetara sesuai Keputusan Presiden (Keppres) karena menjadi tersangka kasus korupsi.
Lihat konten videonya, di sini: VIDEO: Provinsi Jabar Tetap Kuat Dukung Capres Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto dalam Pemilu 2024
Baca Juga:
PT Sritex akan Dikelola Investor Baru, 2 Minggu ke Depan Karyawan Dapat Dipekerjakan Kembal
Donald Trump Sempat Sebut Tiongkok Kendalikan Pangkalan di Afghanistan, Ini Tanggapan Taliiban
Berguna untuk Menurunkan Tekanan Darah Tinggi, Hasil Penelitian Beberkan Mengenai Manfaat Berpuasa
“Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu.”
“Sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangannya dikutip Minggu (26/11/2023).
Dijelaskan Johanis, Firli sudah tidak lagi memiliki wewenang seperti mengambil keputusan terkait penanganan perkara di lembaga antirasuah.
Lihat konten videonya, di sini: VIDEO: Akan Tambah 15 Titik Air Lagi di Madura, Prabowo Subianto: Kita Akan Terus Bekerja Memberi Manfaat
Baca Juga:
Hallo Media Ajak Wartawan Berjiwa Wirausaha di Kota dan Kabupaten untuk Gabung Menjadi Koresponden
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
DPP PDI Perjuangan Beri Penjelasan Terkait ‘Larangan Retret oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri
“Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan,” ungkapnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebaga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
Ia menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri.
Selain itu, Jokowi menandatangani Keppres Pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri.”
“Sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” tanbah Ari, Jumat (24/11/2023).***