ON24JAM.COM – Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G.
Untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Dalam kesaksiannya, Irwan Hermawan menyebut bahwa ia menyerahkan uang sejumlah Rp27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang terakhir namanya Dito. Pada saat itu saya tahunya namanya Dito saja. Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo,” kata Irwan Hermawan.
Irwan Hermawan menjawab pertanyaan Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 26 September 2023.
Baca artikel lainnya di sini: Terkait dengan Terdakwa Irwan Hermawan, Kejagung Beber Alasan Pemanggilan Menpora Dito Ariotedjo
Baca Juga:
Penjelasan KPK Terkait Sebanyak 52 Pejabat Kabinet Merah Putih yang Disebut Belum Serahkan LHKPN
Sekjen Hasto Kristianto Beri Penjelasan Soal Mantan Pacar Kaesang Pangarep Gunakan Jaket PDIP
Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh, Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka
Irwan Hermawan mengatakan uang tersebut untuk menutupi kasus dugaan korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020–2022.
“Ada lagi, Pak?” tanya Fahzal.
“Ada lagi,” jawab Irwan Hermawan.
“Untuk nutup juga?” ucap Fahzal memastikan.
Baca Juga:
Warga Kabupaten Bekasi Geger Akibat Penemuan Kerangka Manusia Laki-laki dengan KTP Perempuan
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Dukung Proyek-proyek Infrastruktur untuk Program Pemerintah, PT Wijaya Karya Tbk Lakukan Refocusing
“Iya,” balas Irwan Hermawan.
“Berapa?” tanya Fahzal lagi.
“(Rp) 27 (miliar),” jawab Irwan Hermawan.
Irwan Hermawan menjelaskan bahwa dia tidak menyerahkan langsung uang tersebut kepada Dito.
Uang Rp27 miliar itu, Irwan Hermawan dititipkan kepada seseorang bernama Resi dan Windi.
“Pada saat itu saya tidak menyerahkan langsung, tapi saya titip ke teman yang namanya Resi juga lewat Windi,” kata Irwan Hermawan.
Resi merupakan seseorang yang bekerja untuk Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak.
Sementara itu, Windi Purnama merupakan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera.
Galumbang Menak dan Windi Purnama juga menjadi saksi mahkota dalam persidangan tersebut.
Lebih lanjut pada kesempatan itu, Irwan juga membeberkan bahwa Irwan Hermawan pernah sekali bertemu langsung dengan Dito Ariotedjo di rumahnya yang beralamat di Jalan Denpasar.
Akan tetapi, dia mengaku tidak banyak mengobrol dalam pertemuan itu.
“Saya pernah bertemu sekali di rumahnya di Jalan Denpasar, tapi saya tidak banyak mengobrol,” kata Irwan Hermawan.
Irwan Hermawan mengatakan Resi lebih banyak mengobrol dengan Dito Ariotedjo pada pertemuan tersebut.
Irwan Hermawan juga mengaku tidak tahu apa tujuan pertemuan itu.
“Kurang tahu (tujuan pertemuan), tapi mungkin yang punya meeting adalah beliau (Resi) dengan Pak Dito, saya hanya mengantar,” kata Dito Ariotedjo.
Pada persidangan ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI menghadirkan lima saksi mahkota.
Kelimanya adalah:
1. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
2. Galumbang Menak
3. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan
4. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali
5. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama
6. Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki.***