24JAMNEWS.COM – Tim penyidik Polrestabes Makassar menetapkan seorang Calon Legislatif DPR RI berinisial SDP (60) menjadi tersangka.
Hal itu terkait dengan dugaan politik uang di masa tahapan kampanye Pemilu 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Saat ini statusnya sudah tersangka, nanti hari Rabu (13/3/2024) mungkin kita lakukan tahap satu.”
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
KPK akan Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Setelah Lebaran, Kasus Pengadaan Iklan BJB
Usai Penurunan IHSG Secara Drastis, Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Berusaha Tenangkan Pasar
Termasuk Franky Wijaya, Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Global Ray Dalio
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lalu kita kirim berkas ke kejaksaan,” ungkap tim penyidik sentra Gakkumdu Polrestabes Makassar, Kompol. Devi Sujana. Minggu (10/3/2024)
“Ada laporan dari masyarakat, kemudian temuan Bawaslu sendiri, limpahan juga dari Bawaslu Provinsi.”
“Kemudian ada lima dari Bawaslu Pusat. Jadi, sebenarnya ada empat pelapor untuk perkara ini.”
Baca Juga:
PT Sritex akan Dikelola Investor Baru, 2 Minggu ke Depan Karyawan Dapat Dipekerjakan Kembal
Donald Trump Sempat Sebut Tiongkok Kendalikan Pangkalan di Afghanistan, Ini Tanggapan Taliiban
Berguna untuk Menurunkan Tekanan Darah Tinggi, Hasil Penelitian Beberkan Mengenai Manfaat Berpuasa
Baca artikel lainnya di sini : Soal Motif Satu Keluarga Bunuh Diri di Apartemen Teluk Intan Tower Topas, Begini Keterangan Polisi
“TKP-nya di Pantai Losari. Barang buktinya berupa potongan video, uang dan saksi-saksi yang ada di TKP,” Kompol. Devi Sujana.
Sebelumnya, SDP diduga membagi-bagikan uang kepada pengunjung di Pantai Losari Makassar pada Sabtu (3/2/2024) malam dengan dalih hanya bersedekah.
Lihat juga konten video, di sini: Raja Yordania Abdullah II Beri Ucapan Selamat Ratu Reina Doakan yang Terbaik untuk Prabowo Subianto
Baca Juga:
Hallo Media Ajak Wartawan Berjiwa Wirausaha di Kota dan Kabupaten untuk Gabung Menjadi Koresponden
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
DPP PDI Perjuangan Beri Penjelasan Terkait ‘Larangan Retret oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri
Aksinya pun direkam video lalu viral di media sosial di saat bersamaan sedang berlangsung tahapan kampanye Pemilu 2024.
Devi Sujana mengungkapkan Bahwa setiap pelaksana, peserta, petugas dan atau, tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung adalah pelanggaran.
Sebagaimana dimaksud pasal 521 atau pasal 523 ayat (1) Jo pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dilansir Tribrata News, Kordinator Sentra Gakkumdu Makassar, Rahmat Sukarno telah menyerahkan berkas perkara ke pihak kepolisian.
Untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Makassar untuk diproses, mengenai hasilnya masih menunggu keputusan.***
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita Nasional Haiindonesia.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Kongsinews.com dan Ekonominews.com
Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:
08531 555 7788, 08781 555 7788, 08191 555 7788, 0811 115 7788.