Videonya Sempat Viral Saat Bagi-bagi Uang di Pantai Losari Makassar, Caleg DPR RI SDP Menjadi Tersangka

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 13 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarifuddin DG Punna. (Facebook.com/@SADAP )

Syarifuddin DG Punna. (Facebook.com/@SADAP )

24JAMNEWS.COM – Tim penyidik Polrestabes Makassar menetapkan seorang Calon Legislatif DPR RI berinisial SDP (60) menjadi tersangka.

Hal itu terkait dengan dugaan politik uang di masa tahapan kampanye Pemilu 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Saat ini statusnya sudah tersangka, nanti hari Rabu (13/3/2024) mungkin kita lakukan tahap satu.”

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lalu kita kirim berkas ke kejaksaan,” ungkap tim penyidik sentra Gakkumdu Polrestabes Makassar, Kompol. Devi Sujana. Minggu (10/3/2024)

“Ada laporan dari masyarakat, kemudian temuan Bawaslu sendiri, limpahan juga dari Bawaslu Provinsi.”

“Kemudian ada lima dari Bawaslu Pusat. Jadi, sebenarnya ada empat pelapor untuk perkara ini.”

Baca artikel lainnya di sini : Soal Motif Satu Keluarga Bunuh Diri di Apartemen Teluk Intan Tower Topas, Begini Keterangan Polisi

“TKP-nya di Pantai Losari. Barang buktinya berupa potongan video, uang dan saksi-saksi yang ada di TKP,” Kompol. Devi Sujana.

Sebelumnya, SDP diduga membagi-bagikan uang kepada pengunjung di Pantai Losari Makassar pada Sabtu (3/2/2024) malam dengan dalih hanya bersedekah.

Lihat juga konten video, di sini: Raja Yordania Abdullah II Beri Ucapan Selamat Ratu Reina Doakan yang Terbaik untuk Prabowo Subianto

Aksinya pun direkam video lalu viral di media sosial di saat bersamaan sedang berlangsung tahapan kampanye Pemilu 2024.

Devi Sujana mengungkapkan Bahwa setiap pelaksana, peserta, petugas dan atau, tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung adalah pelanggaran.

Sebagaimana dimaksud pasal 521 atau pasal 523 ayat (1) Jo pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dilansir Tribrata News, Kordinator Sentra Gakkumdu Makassar, Rahmat Sukarno telah menyerahkan berkas perkara ke pihak kepolisian.

Untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Makassar untuk diproses, mengenai hasilnya masih menunggu keputusan.***

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita Nasional Haiindonesia.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Kongsinews.com dan Ekonominews.com

Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:
08531 555 778808781 555 778808191 555 77880811 115 7788.

Berita Terkait

Kejagung Sita 72 Mobil Mewah Terkait Kredit Macet Sritex Rp3,5 Triliun
KPK Bongkar Duit Haram Proyek Mesin EDC BRI, Rp700 Miliar Raib!
Prabowo Subianto Bawa Misi Investasi dan Energi ke Arab Saudi Pada Juli 2025
Musim Kemarau Bukan Jaminan Aman, Longsor dan Puting Beliung Mengintai
Kasus Hibah Jatim, Nama Khofifah Kian Mengemuka di Penyidikan
Chromebook Bermasalah: Proyek Nadiem Senilai Triliunan Diselidiki
Produk Obat Bahan Alam Aman? BPOM Temukan Sembilan Terlarang
Duit Operasional Papua Rp1,2 Triliun Diduga Beli Jet Pribadi

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:21 WIB

Kejagung Sita 72 Mobil Mewah Terkait Kredit Macet Sritex Rp3,5 Triliun

Sabtu, 5 Juli 2025 - 08:42 WIB

KPK Bongkar Duit Haram Proyek Mesin EDC BRI, Rp700 Miliar Raib!

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:39 WIB

Musim Kemarau Bukan Jaminan Aman, Longsor dan Puting Beliung Mengintai

Senin, 23 Juni 2025 - 10:24 WIB

Kasus Hibah Jatim, Nama Khofifah Kian Mengemuka di Penyidikan

Senin, 23 Juni 2025 - 08:44 WIB

Chromebook Bermasalah: Proyek Nadiem Senilai Triliunan Diselidiki

Berita Terbaru

Sumatera

Komitmen KPPLI Sabangkota dalam Konsultasi Perizinan

Senin, 14 Jul 2025 - 14:05 WIB