Aniaya Pacarnya, Dini Sera Afrianti hingga Tewas, Inilah Momen Gregorius Ronald Tannur Menangis Histeris

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 9 Oktober 2023 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beredar sebuah video yang merekam momen tersangka Gregorius Ronald Tannur menangis histeris. (Tiktok.com/@Yunie_(WMT) )

Beredar sebuah video yang merekam momen tersangka Gregorius Ronald Tannur menangis histeris. (Tiktok.com/@Yunie_(WMT) )

ON24JAM.COM – Beredar sebuah video yang merekam momen tersangka Gregorius Ronald Tannur menangis histeris.

Peristiwa terjadi saat dirinya mengantar pacarnya Dini Sera Afrianti (27) ke rumah sakit, kekasihnya tewas usai dianiaya olehnya.

Seperti dilihat dari laman akun Instagram anggota DPR RI Ahmad Sahroni, Minggu (8/9/2023), tampak Gregorius Ronald menangis dan meminta pertolongan medis.

Dalam video terlihat tersangka melakukan upaya CPR (Cardiopulmonary Resuscitation) kepada korban yang terkulai lemas di atas kursi roda.

Video tersebut diduga direkam di ruang sekuriti apartemen kediaman tersangka.

Baca artikel lainnya di sini: Polisi Ungkap Kronologi Pelecehan Seksual Kakek Engkong Terhadap Bocah di Depok Hingga Tewas

Dia juga terlihat berteriak meminta tolong saat korban tidak lagi merespons.

Sekuriti yang ada di tempat kejadian pun menyarankan tersangka membawa korban ke rumah sakit.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce membenarkan korban sempat histeris di rumah sakit.

Sekuriti pun menyaksikan upaya yang dilakukan Ronald saat itu.

“Dalam kondisi tersebut, GR mencoba untuk memberikan napas buatan, sambil menekan-nekan dada korban DSA”.

“Namun tidak ada respons,” ungkap Pasma Royce saat konferensi pers.

Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI sebagai tersangka.

Dalam kasus penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29) hingga meninggal dunia.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan atas perbuatannya pelaku akan dikenakan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Tersangka dijerat pasal 351 dan atau 359 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang”.

“Status pelaku dari saksi ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan proses gelar perkara,” ujar Kombes Pasma di Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023), sebagaimana dilansir PMJ News.***

Berita Terkait

BPBD Kota Bekasi Bagikan Masker Untuk Warga Sekitar, Kebakaran Landa TPST Bantargebang
Jual Korban ke Pria Hidung Belang, Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online
Kepolisian Masih Identifikasi Sebanyak 21 Anak Korban Prostitusi Online oleh Tersangka Mami Icha
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 9 Desember 2023 - 07:48 WIB

Kelola 4 Portal Berita di Wilayah Banten, Sapu Langit Media Network Siap Dukung Pileg dan Pilkada

Sabtu, 25 November 2023 - 16:38 WIB

VIDEO: Soal Pilih Menteri, Capres Prabowo Subianto: Tak Hanya Best Brains, tapi Juga Akhlak Baik

Sabtu, 25 November 2023 - 13:09 WIB

Di Sulsel, Ahmad Muzani Minta Relawan dan Partai Pendukung Yakinkan Rakyat Pilih Prabowo – Gibran

Sabtu, 25 November 2023 - 10:06 WIB

Prabowo Subianto Angkat Bicara Soal Menteri Pilihan: Tak Hanya Best Brains, tapi Juga Akhlak Baik

Selasa, 14 November 2023 - 14:17 WIB

Jubir TPN Ganjar Mahfud, Aiman Witjaksono Diadukan 6 Laporan Polisi ke Polda, Dugaan Hoaks Lewat Medsos

Minggu, 12 November 2023 - 14:39 WIB

Bertemu dengan Para Ulama Jawa Timur di Tebuireng, Prabowo Subianto: NU Selalu Nasionalis dan Toleran

Minggu, 12 November 2023 - 11:25 WIB

Temui Kader PSI, Influencer dan Content Creator, Kaesang Pangarep Lakukan Safari Politik di Medan

Jumat, 10 November 2023 - 17:24 WIB

Survei Populi Center Sebut Elektabilitas Prabowo- Gibran di Puncak Capai 43,1 Persen, Jelang Masa Kampanye

Berita Terbaru