ON24JAM.COM – Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Kota Bekasi terkait kasus prostitusi online.
Pelaku berinisial VS dan KW diduga menjual korbannya untuk melayani pria hidung belang.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan tindak prostitusi online itu terjadi Juli hingga Agustus 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban yang masih berusial 17 tahun bahkan harus melayani tamunya hingga 3-7 kali dalam sehari.
“Dua tersangka adalah suami istri,” ujar Erna Ruswing Andari kepada wartawan, Rabu, 27 September 2023.
Baca artikel lainnya di sini: Sebanyak 21 Anak Menjadi Korban Prostitusi Online oleh Mami Icha, Polisi: Masih dalam Tahap Identifikasi
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya ditawarkan untuk pekerjaan sebagai pemandu karaoke.
Baca Juga:
Kemandirian Pangan Nasional Dimulai dari Reformasi Konsumsi Lokal
Kejagung Sita 72 Mobil Mewah Terkait Kredit Macet Sritex Rp3,5 Triliun
KPK Bongkar Duit Haram Proyek Mesin EDC BRI, Rp700 Miliar Raib!
Namun, menurut Erna Ruswing Andari, korban justru dijadikan pekerja seks komersial.
Dia mengungkapkan, dua tersangka memiliki peran masing-masing.
Sang suami mempromosikan korban di aplikasi online, sementara istrinya sebagai penerima uang pembayaran.
“Sebelumnya korban dijanjikan bekerja sebagai LC atau pemandu karaoke, namun malah dijadikan untuk open BO,” ucapnya, dikutip PMJ News.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Bawa Misi Investasi dan Energi ke Arab Saudi Pada Juli 2025
Tragedi Gunung Natas Angin: Pendaki Tewas, Jalur Naga Diminta Ditutup
Musim Kemarau Bukan Jaminan Aman, Longsor dan Puting Beliung Mengintai
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 88 juncto 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.***