Jual Korban ke Pria Hidung Belang, Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 28 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Prostitusi Online. (Dok. on24jam.com/M. Rifai Azhari)

Ilustrasi Prostitusi Online. (Dok. on24jam.com/M. Rifai Azhari)

ON24JAM.COM – Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Kota Bekasi terkait kasus prostitusi online.

Pelaku berinisial VS dan KW diduga menjual korbannya untuk melayani pria hidung belang.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan tindak prostitusi online itu terjadi Juli hingga Agustus 2023.

Korban yang masih berusial 17 tahun bahkan harus melayani tamunya hingga 3-7 kali dalam sehari.

“Dua tersangka adalah suami istri,” ujar Erna Ruswing Andari kepada wartawan, Rabu, 27 September 2023.

Baca artikel lainnya di sini: Sebanyak 21 Anak Menjadi Korban Prostitusi Online oleh Mami Icha, Polisi: Masih dalam Tahap Identifikasi

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya ditawarkan untuk pekerjaan sebagai pemandu karaoke.

Namun, menurut Erna Ruswing Andari, korban justru dijadikan pekerja seks komersial.

Dia mengungkapkan, dua tersangka memiliki peran masing-masing.

Sang suami mempromosikan korban di aplikasi online, sementara istrinya sebagai penerima uang pembayaran.

Baca Juga:

Hallo Media Ajak Wartawan Berjiwa Wirausaha di Kota dan Kabupaten untuk Gabung Menjadi Koresponden

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Presiden Prabowo Subianto: Kalau Tahun ke-4 Saya Mengabdi Namun Kecewakan Rakyat, Saya Malu Maju 2029

DPP PDI Perjuangan Beri Penjelasan Terkait ‘Larangan Retret oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri

“Sebelumnya korban dijanjikan bekerja sebagai LC atau pemandu karaoke, namun malah dijadikan untuk open BO,” ucapnya, dikutip PMJ News.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 88 juncto 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.***

Berita Terkait

AKan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku, Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang
Kasus Bayi Tertukar di Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih, Polisi: Hasil Tes DNA 2 Minggu Lagi
Di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur, 2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa
Di Dekat Area Parkir Motor Stasiun Bojonggede, Bogor, Pria Berusia 45 Tahun Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa
Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh, Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka
Warga Kabupaten Bekasi Geger Akibat Penemuan Kerangka Manusia Laki-laki dengan KTP Perempuan
Tudingan Perselingkuhan, Kacab BNI Senayan Klaudia Dilaporkan ke Polda Metro Soal Pencemaran Nama Baik
BNSP Resmi Serahkan Sertifikat Kompetensi Halal kepada 60 Perwakilan LHLN dari 3 Negara

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:32 WIB

AKan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku, Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:37 WIB

Kasus Bayi Tertukar di Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih, Polisi: Hasil Tes DNA 2 Minggu Lagi

Senin, 9 Desember 2024 - 16:06 WIB

Di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur, 2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa

Senin, 9 Desember 2024 - 11:36 WIB

Di Dekat Area Parkir Motor Stasiun Bojonggede, Bogor, Pria Berusia 45 Tahun Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:41 WIB

Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh, Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka

Berita Terbaru