ON24JAM.COM – Salah satu perempuan pemeran film dewasa yang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini Selasa (19/9/2023) berinisial CN yakni Chaca Novita
“Chaca Novita. Dia (berperan di) dua film,” ujar kuasa hukum CN, Acong Latif, kepada wartawan, Selasa, 19 September 2023.
Kendati demikian, Acong Latif, enggan menyampaikan lebih jauh mengenai film apa saja yang sudah diperankan oleh kliennya, termasuk tanggal produksi filmnya.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Megawati Soekarnoputri Bersedia Bertemu dengan Prabowo Subianto, PDI Perjuangan Ungkap Alasannya
SCROLL TO RESUME CONTENT
Acong Latif hanya menyampaikan bahwa kliennya saat ini sudah menjalani pemeriksaan dengan menerima lebih dari 20 pertanyaan.
“Sudah lebih dari 20 (pertanyaan), sudah banyak,” ucap Acong Latif,.
Baca artikel lainnya di sini: Masih di Kamboja, Terduga Pemeran Film Dewasa Siskaeee Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya
Baca Juga:
PDIP Sudah Legawa dengan yang Dilakukan Jokowi, Panda Nababan Tanggapi Ucapan Selamat Ulang Tahun
Selain itu, Acong Latif menambahkan bahwa kliennya juga menjalani tes urine di sela-sela pemeriksaan yang dilakukan.
“Tes urin tentunya salah satunya takut pakai, takut ada pengaruh dari obat segala macem, kan pastinya tes urin ke situ, di samping tes kesehatan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu pemeran film dewasa berinisial CN disebut telah tiba di Polda Metro Jaya hari ini Selasa (19/9/2023) untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum CN, Acong Latif yang mengatakan bahwa kliennya menjadi korban dalam kasus film dewasa. Hanya saja ia enggan mengungkap lebih jauh identitas CN.
Baca Juga:
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat Digeledah Penyidik, Begini Penjeĺassn KPK
“Mengklarifikasi bahwa klien kami ini sebenarnya korban. Korban dari produksi film itu.”
“Korban dari para pembuat film ataupun yang memproduksi itu,” ujar Acong di Polda Metro Jaya, Selasa (19/9/2023).
“Sekaligus memberikan keterangan dan sekaligus juga menyampaikan baik ke penyidik maupun ke masyarakat.”
“Bahwa klien kami adalah korban. Untuk sepertinya apa nanti, setelah penyelidikan,” imbuhnya.
Acong Latif menyebutkan bahwa dalam kasus tersebut CN diklaimnya dipaksa untuk ikut terlibat dalam produksi film meski telah menolak.
“Jadi dia ini diajak oleh seseorang untuk jadi pemeran salah satu film yang diproduksi mereka, walaupun sebenarnya sempat menolak pertama,” ucapnya.
“CN ini ada (bermain) 2 film, judulnya nanti setelah diperiksa biar disampaikan sama dia,” tandasnya.***