24JAMNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP, Vita Ervina, Selasa (28/11/2023).
Dia bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Saksi Vita Ervina sudah hadir pukul 10.30 WIB,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (28/11/2023).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat Digeledah Penyidik, Begini Penjeĺassn KPK
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Ali belum bisa menjelaskan keterangan apa yang diperlukan dari Vita karena pemeriksaan masih berlangsung.
Selain Vita, KPK juga memanggil lima saksi lain untuk mendalami perkara ini.
Baca artikel lainnya di sini : Prabowo – Gibran Unggul Elektabilitas 43 Persen vs Ganjar – Mahfud dan Anies – Muhaimin, Versi Survei SPIN
Baca Juga:
Usai KPK Cekal Dirinya ke Luar Negeri, Inilah Status Terkini Mantan Menkumham Yasonna Laoly
Stop Impor Beras, Wamentan Sudaryono Siapkan 90 Ribu Ton Benih Unggul untuk Tingkatkan Produktivitas
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Buka Suara Terkait dengan Penetapannya sebagai Tersangka oleh KPK
Di antaranya Dirjen Tanaman Pangan Suwandi, Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto, dan Karo Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli.
Kemudian Sespri Sekjen Kementan Merdian Tri Hadi, dan Direktur PT Indo Raya Mitra Persada 168 Atik Chandra.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Vita pada pekan lalu dan menemukan sejumlah dokumen serta bukti elektronik terkait perkara.
Baca artikel lainnya di sini : CSA Award 2023: Pembagian Eminen Berdasarkan Papan Utama, Pengembangan, dan Akselerasi
Baca Juga:
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Terkait Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada Rabu Depan
Penjelasan KPK Terkait Sebanyak 52 Pejabat Kabinet Merah Putih yang Disebut Belum Serahkan LHKPN
Untuk kasus ini, KPK menetapkan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka.
Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Ali Fikri, mereka secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan.
Juga ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sedangkan Syahrul turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.***